SAMARINDA, KAMIS- Aparat Kepolisian Resor Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, menetapkan Rojikun (25) sebagai tersangka pembunuhan terhadap ibunya, Robingah (42).
"Pembunuhan (dilakukan) untuk menguasai harta ibu agar bisa foya-foya. Sebab, tersangka mengakui suka mabuk-mabukan, ke pelacuran, dan memakai sabu-sabu," kata Kepala Polres Kutai Kartanegara Ajun Komisaris Besar Heru Dwi Pratondo, Kamis (22/10).
Bacaan selanjutnya disini
No comments:
Post a Comment